Pelaksanaan Penjualan
Langsung :
Waktu Pengajuan penawaran
|
:
|
Selasa / 22 November 2021 pukul 10.00 – 11.00 waktu server (sesuai WIB)
|
Penetapan Pemenang
|
:
|
Setelah batas akhir penawaran
|
Link Pendaftaran
|
:
|
https://bit.ly/PendaftaranPLKejariPalembang
|
Syarat-Syarat
dan Ketentuan :
1.
Penjualan Langsung dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis
tanpa kehadiran peserta penjualan langsung melalui link yang akan didapatkan setelah pendaftaran.
2.
Peserta Penjualan Langsung adalah : Perseorangan yang memiliki Kartu
Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.
Barang yang dijual dalam
kondisi apa adanya (as is), apabila
terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya
pembeli/ pemenang
penjualan langsung.
4.
Peserta Penjualan Langsung yang ditunjuk sebagai Pemenang Penjualan
Langsung wajib membayar harga penjualan langsung maksimal 1 (satu) hari kerja
1x24 jam, terhitung sejak dinyatakan sebagai Pemenang Penjualan Langsung.
5.
Aanwijzing dan Pengecekan Fisik
Objek Penjualan
Langsung akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 23
November 2021 dimulai jam 08.00 s.d 09.00
WIB. Untuk cek fisik objek Penjualan Langsung yang berada di luar Kejaksaan
Negeri Palembang silahkan menghubungi Panitia Penjualan Langsung Kejari
Palembang terlebih dahulu. Adapun alamat lengkap objek Penjualan Langsung yaitu
:
No
|
Alamat
|
1.
|
Kejaksaan Negeri Palembang, Jalan Gubernur H. A.
Bastari Nomor 165 Palembang
|
2.
|
Rupbasan Klas I Palembang, Jalan Inspektur Marzuki Siring
Agung Palembang
|
3.
|
Seksi Wilayah III Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PPHLHK Wilayah Sumatera, Jalan Srijaya Km 5.5
Kel. Srijaya Kec. Alang Alang Lebar Palembang
|
4.
|
Tulung Selapan OI
|
6.
Peserta Penjualan Langsung yang
tidak hadir/ tidak melihat obyek Penjualan Langsung dianggap telah mengetahui,
menyetujui dan menerima syarat-syarat Penjualan Langsung serta kondisi obyek Penjualan
Langsung apa adanya (as is).
7.
Apabila karena sesuatu hal terjadi
pembatalan/ penundaan pelaksanaan penjualan langsung terhadap
barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat Penjualan Langsung
tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
8.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Palembang, Telp. 0821-77000331.