Pengumuman

26 Apr 2022, 02:00:26 WIB, 496 Kali dilihat Kejari, Kategori : Pidsus

Palembang, KoranSN

Sebanyak 20 saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel, yang berlokasi di Jalan H Sulaiman Amin Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Demikian ditegaskan Kasi Bidang Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH, Senin (25/4/2022).

“Untuk jumlah saksi yang telah diperiksa terkait dugaan kasus ini, yakni berjumlah 20 orang,” tegasnya. Masih dikatakan Bobby, bahkan dalam proses penyidikan dugaan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi lahan.

“Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang mengecek lokasi perkara lahan atau tanah aset Pemprov Sumsel tersebut pada Jumat 22 April 2022. Pengecekan dilakukan bersama Tim Aset dan BPN Kota Palembang,” ungkapnya. Dilanjutkan Bobby, pengecekan lokasi lahan tersebut dilakukan untuk melengkapi data penyidikan tekait lokasi tanah aset Pemprov yang telah disertifikatkan hak milik melalui PTSL tahun 2018. “Bahkan terkait penyidikan dugaan kasus ini, kedepannya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi tetap akan kita panggil guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Diketahui, dalam mengungkap dugaan kasus tersebut, Selasa (12/4/2022) Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa dua anggota Satgas Yuridis BPN Palembang sebagai saksi keduanya, yakni Doni Ratasiwi dan Elwani. Kemudian pada Senin (11/4/2022) dua saksi dari petugas ukur dari BPN juga diperiksa Jaksa Penyidik. Lalu pada Jumat (8/4/2022) Jaksa Penyidik juga telah memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel dan mantan Kepala BPN Palembang tahun 2017-2019. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH sebelumnya telah mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. 

“Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel ini terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. Untuk itu kuat dugaan atau patut diduga penerbitan sertifikat yang tahun 2018 ini ada perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum mafia tanah yang kini sedang kita perangi bersama,” jelasnya. Lanjutnya, jika pada dugaan kasus korupsi tersebut terdapat lima sertifikat tanah dengan luas bervariasi yang diterbitkan pada tahun 2018 di atas tanah milik Pemrov Sumsel. “Terkait, siapa yang bertanggungjawab atas diterbitkannya sertifikat 2018 ini masih kita lakukan pendalaman. Namun yang jelas pada tahun 2018 BPN Palembang menerbitkan surat di lokasi tersebut melalui Program PTSL,” tegas Bobby.







Komentar
Belum ada komentar