Senin, 04 Juli 2022
Bertempat di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang melaksakan sidang secara online Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dengan terdakwa AZ dan JK dengan agenda Pembacaan Putusan oleh majelis hakim.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa AZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan kedua subsidair dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
Sedangkan terdakwa JK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan kedua subsidair dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta ) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara.