Pengumuman

05 Jul 2022, 02:25:05 WIB, 286 Kali dilihat Kejari, Kategori : Pidsus

Senin, 04 Juli 2022

Bertempat di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang melaksakan sidang secara online Perkara  Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dengan terdakwa  AZ dan JK dengan agenda Pembacaan Putusan oleh majelis hakim.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa AZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan kedua subsidair dengan  menjatuhkan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan dan  denda sejumlah  Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) rupiah  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.

Sedangkan terdakwa JK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan kedua subsidair  dengan  menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan  denda sejumlah  Rp.200.000.000,- (dua ratus juta ) rupiah  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara.






Komentar
Belum ada komentar