Kepala kejaksaan negeri Palembang menerima surat kuasa khusus dari kepala BPJS ketenagakerjaan kota Palembang perihal bantuan hukum litigasi, dalam hal ini Kajari Palembang mengeluarkan surat kuasa substitusi kepada JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) Kejaksaan negeri Palembang utk melakukan gugatan ke pengadilan negeri palembang klas 1 a khusus, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt G/2023/Pn Plg dimana JPN selaku kuasa dari Bpjs ketenagakerjaan kota Palembang menggugat PT AWS yang bergerak dibidang jasa pengamanan terkait perbuatan melawan hukum adanya tunggakan iuran kepesertaan tenaga kerja pada Bpjs ketenagakerjaan kota Palembang sebesar kurang lebih 173 juta dan dipersidangan pengadilan negeri Palembang berhasil mediasi dimana PT AWS membayar tunggakan iuran kepesertaan tersebut ke kas BPJS Ketenagakerjaan sehingga Jaksa pengacara negara KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG berhasil memulihkan keuangan negara kurang lebih sebesar 173 juta rupiah.